dianrakyat.co.id, Jakarta Sejumlah daerah mengumumkan kenaikan upah minimum (UMP) pada tahun 2024 berkisar antara 2 hingga 7 persen. Penghitungan kenaikan UMP melalui proses diskusi yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja sebagai pihak terkait.
Dikutip Antara, Kamis (4 Juli 2024), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia menjelaskan kenaikan UMP pada tahun 2024 didasarkan pada penerapan rumus upah minimum pada PP No. 51 tahun 2023 yang memperhitungkan inflasi. , pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Indeks spesifiknya ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan angkatan kerja dan upah rata-rata atau median.
Saat menentukan indeks, faktor-faktor relevan yang berkaitan dengan kondisi kerja juga diperhitungkan.
Meski dipastikan terjadi peningkatan, namun beberapa provinsi di Indonesia masih memiliki nominal UMP yang lebih rendah dibandingkan provinsi lainnya.
Lalu provinsi mana saja yang UMP-nya paling rendah? Simak penjelasan berikut ini : 1. Jawa Tengah
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan UMP tahun 2024, mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data resmi, besaran UMP 2024 di Jawa Tengah sebesar 2.036.947 rupiah, lebih tinggi sekitar 4,02 persen dibandingkan UMP 2023 yang sebelumnya sebesar 1.958.169 rupiah. 2. Jawa Barat
Pemprov Jabar mematok kenaikan 3,57% sebesar 2,057% atau sekitar 2.057.495 rupiah untuk tahun 2024. 3. Daerah Istimewa Yogyakarta
UMP DIY tahun 2024 dipatok sebesar Rp2.125.897,61 atau sekitar Rp2,13 juta. Kenaikan UMP mencapai Rp 144 ribu dibandingkan UMP DIY pada tahun 2023.
Penentuan upah minimum di provinsi DIY memperhitungkan variabel-variabel seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi dan indikator-indikator tertentu.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) mematok kenaikan UMP di wilayahnya sebesar 6,13 persen dibandingkan UMP tahun lalu. Untuk tahun 2024, UMP Jatim dipatok sebesar Rp2.165.244,30 atau sekitar Rp2,17 juta. 5. Kepulauan Sunda Kecil Bagian Timur
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyetujui UMP 2024 sebesar Rp 2.186.826. Hal ini menunjukkan peningkatan sekitar 2,96 persen atau Rs 62.832 crore di NTT dibandingkan tahun sebelumnya yaitu Rs 2.123.994 crore.
Keputusan penetapan UMP tahun 2024 mempertimbangkan berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di masing-masing daerah.
Meski UMP merupakan yang terendah di beberapa daerah, namun kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja dan perekonomian daerah secara keseluruhan.