JAKARTA – Begini cara mengecek apakah pegawai honorer masuk dalam pendataan non-ASN untuk pendaftaran CPNS-PPPK 2024. Bagi pegawai honorer, pencantuman dalam pendataan non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat penting. pendaftaran rekrutmen CPNS-PPPK 2024.
Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai negeri sipil berdasarkan kontrak kerja (PPC) akan dibuka dalam waktu dekat. Kemenpan RB juga menegaskan, rekrutmen PPPC 2024 hanya diperuntukkan bagi pekerja non-ASN dan mantan tenaga honorer kategori 2 atau THK-2 yang tercatat di database BKN.
Lantas, bagaimana cara mengecek pendataan non-ASN sudah tercatat atau belum? Informasi lebih detailnya akan kita bahas pada artikel kali ini, simak yuk!
Bagaimana cara memeriksa apakah Anda telah mencatat pendataan pegawai non-pemerintah
Menurut akun Instagram @bkngoidofficial, cara mengecek apakah Anda terlibat dalam pendataan non-ASN adalah dengan mengecek ke Bagian Sumber Daya Manusia tempat Anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM).
BKN menyebut hal ini karena kewenangan pendataan non-ASN ada pada instansi masing-masing. Pendataan non-ASN ini juga berlaku bagi guru besar honorer atau tenaga kesehatan honorer.
Kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN
Berdasarkan surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan personel non-ASN pada instansi pemerintah, hanya dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN, yaitu:
• Tenaga honorer kategori II, terdaftar di database BKN.
• Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Namun grup yang terdaftar tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti:
• Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, perorangan maupun pihak ketiga.
• Diangkat pada tingkat paling bawah sebagai kepala unit.
• Telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
• Usia minimal 20 tahun, maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Kelompok tersebut tidak termasuk dalam pendataan non-ASN
Beberapa kelompok pekerja non-ASN tidak akan diikutsertakan dalam pendataan ini. Misalnya saja satpam, supir, petugas kebersihan dan lain-lain.
Pegawai yang surat kontrak atau SKnya melebihi kontrak 2021 juga tidak masuk dalam daftar. Terakhir, kelompok yang dikecualikan juga mencakup Badan Layanan Umum (PSA) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun.