0 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

Jakarta, 8 Maret 2024 – Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. KTP ini harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

Hari ini Polda Metro Jaya memberikan lima mobil SIM keliling kepada warga Diki Jakarta. Berdasarkan pantauan situs Korlantas Polri dianrakyat.co.id Otomotif, warga yang berada di wilayah Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Kakung.

Sedangkan masyarakat Jakarta Barat bisa menuju Citraland Mall dan LTC Glodok untuk isi ulang SIM. Jam layanan mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.

Mesin SIM keliling yang paling banyak digunakan di Jakarta Pusat dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.

Khusus warga Baksi, hari ini sudah tersedia kartu SIM seluler Jatimakmur Mitra 10. Sementara bagi warga Bogor yang kartu SIMnya akan habis masa berlakunya, dapat mendatangi Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor karena suku cadang mobil SIM keliling dapat dibeli mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.

Terakhir, Polrestabes Bandung menyediakan dua mobil SIM keliling hari ini. Lokasinya berada di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Jam layanan dimulai dan berakhir pada pukul 08:00 WIB.

Layanan SIM seluler hanya mendukung aplikasi ekstensi SIM A dan C yang dapat diterapkan sebelum masa berlaku layanan habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan.

Pada tahun 2016, sesuai PP No. 60, biaya perpanjangan SIM sebesar 80.000 birr untuk perpanjangan SIM A dan 75.000 birr untuk perpanjangan SIM C. Mereka menghadapi tantangan produk, yang mengakibatkan sedikit penurunan harga jual rata-rata. dianrakyat.co.id.co.id 25 September 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D