dianrakyat.co.id – Pemprov DKI Jakarta kembali melontarkan retorika pembatasan usia kendaraan untuk mengurangi kemacetan di jalan raya ibu kota karena jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan infrastruktur.
Pidato tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKJ). Pemerintah provinsi mempunyai sejumlah kewenangan khusus terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan yang dapat mereka kendalikan.
Pasal 24 ayat (2) huruf G menyatakan berwenang membatasi umur dan jumlah pemilik mobil perseorangan. Ini salah satu titik untuk melewati kemacetan.
Artinya, mengurangi jumlah kendaraan bermotor, atau kendaraan pribadi sesuai usia, membatasi jumlah pemilik mobil per orang, sehingga diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas di ibu kota.
Meski demikian, belum ada penjelasan mengenai keterbatasan usia mobil yang tidak bisa dilipat di jalan raya, namun jika rencana tersebut terwujud akan berdampak buruk bagi bisnis dealer mobil bekas.
Rizwan Susilo, Marketing LB Auto Suntarin, mengatakan pembatasan usia mobil pasti berdampak buruk, namun hingga saat ini banyak diler yang belum merasakannya sehingga belum diterapkan.
Rizwan, salah satu pengemudi taksi di platform jual beli online, mengatakan masyarakat yang tidak mampu membeli mobil jika memiliki uang terbatas akan merasakan dampak dua hal.
“Dari sisi konsumen, ini berarti masyarakat yang memiliki dana terbatas tidak mampu membeli mobil (mobil bekas lebih murah),” ujarnya kepada dianrakyat.co.id Otomotif, Senin, 13 Mei 2024.
Sementara menurut dia, dampaknya bagi dealer atau showroom bisa gulung tikar atau perlahan-lahan bangkrut. Terutama mereka yang cenderung menjual mobil tua, karena ketika terbatas, pelanggan tidak mengurus dirinya sendiri.
“Apakah dirugikan dealer mobil tua berarti harus masuk kiloan? Padahal pasarnya masih ada, ujarnya.
Sementara itu, menurut Victor, salah satu dealer mobil bekas di wilayah Jakarta Barat, jika pemerintah serius dalam membatasi usia mobil, pastinya dealer mobil akan menyesuaikan barang yang dibelinya dengan stok unit.
“Undang-undang ini hanya ada di Jakarta, dan rata-rata pembeli saya sebagian besar dari luar daerah, seperti pemain mobil tua, jadi sepertinya tidak terlalu terpengaruh,” ujarnya saat dikonfirmasi. Pastikan usaha mitra kembali bangkit, BRINS berikan klaim asuransi kebakaran Pasar Karangobar PT BRI Assuransi Indonesia atau BRI Insurance (BRINS) memastikan mitranya pulih ketika usahanya tertimpa musibah. dianrakyat.co.id.co.id 27 September 2024