0 0
Read Time:2 Minute, 14 Second

dianrakyat.co.id meminta Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnekar) DKI Jakarta memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan mitra pengemudi Ozol yang menyediakan layanan ojek online (Ozol). Karena ada hubungan kerja antara perusahaan dengan mitra pengelola.

Inda Angoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan tukang ojek termasuk kelompok yang berhak mendapatkan THR. “Ok itu salah satu yang kami paksa bayar. Karena meski hubungan kerja kemitraan, tapi masuk kategori PKWT (kontrak kerja waktu tetap),” kata Indah kepada THR dalam konferensi pers. Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/03/2024).

Indah menegaskan, kategori pekerjaan ini cocok untuk THR. Ia mengatakan, sudah menjalin komunikasi dengan pihak terkait.

Diantaranya, Ozol Management menyediakan perusahaan seperti Gozek, Grab dan beberapa penyedia layanan serupa lainnya.

Jadi SE ikut dalam liputan THR. Kami jalin komunikasi dengan sutradara, manajemen, Ozola, terutama yang bekerja di platform digital, jelasnya. Kurir logistik juga cocok

Lebih lanjut, Indah mengatakan kurir logistik berhak mendapatkan THR. “SE THR ini juga termasuk kurir logistik berbayar,” tutupnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar) mengungkap sanksi keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2024 kepada perusahaan perkebunan. Diketahui, batas pembayaran THR paling lambat H-7 Idul Fitri.

Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pengembangan K3 Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnekar) Haiani Rumondang mengatakan, perusahaan yang menunda pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayarkan pada akhir tahun. Kewajiban majikan untuk membayar.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Parmenekar) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Cuti Keagamaan Bagi Pegawai/Pekerja di Perusahaan.

Jadi kalau (perusahaan) menunda pembayaran, dendanya sebesar 5 persen dari total THR, kata Haijani dalam konferensi pers pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Sumber Daya Manusia di Jakarta (18/18/18). . 3)

Meski demikian, sanksi sebesar 5 persen tidak akan menghalangi perusahaan untuk tetap membayarkan THR keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri 2024. Denda tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan atau pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Oleh karena itu, denda pembayaran tidak meringankan kewajiban membayar THR keagamaan, terima kasih, kata Haijani.

 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia meminta perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 seluruhnya atau sebagian kepada karyawannya.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pegawai yang Bekerja di Perusahaan.

Menaker Ida menambahkan, perusahaan harus membayar THR secara penuh setelah H-7 menjelang Idul Fitri 2024. Oleh karena itu, THR harus dibayarkan satu minggu sebelum Idul Fitri.

Menaker Ida berharap seluruh perusahaan menaati aturan pembagian THR keagamaan pada Idul Fitri 2024. Kebijakan THR bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat selama Ramadhan, saat harga pangan naik.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D