0 0
Read Time:1 Minute, 29 Second

dianrakyat.co.id – Belakangan ini heboh soal daftar 29 sirup obat yang ditarik kembali oleh otoritas kesehatan karena mengandung etilen glikol dan dietilen glikol terkait kasus gagal ginjal akut atau penyakit ginjal akut.

Baik Kementerian Kesehatan RI maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membenarkan dan mengklarifikasi bahwa daftar yang beredar bukanlah informasi resmi.

Menanggapi hal ini, beberapa produsen obat dan produk farmasi pun turut menyuarakan pendapatnya. Salah satunya Kalbe Farma yang beberapa produknya muncul dalam daftar yang beredar tadi.

“Mengingat pemberitaan yang akhir-akhir ini beredar di masyarakat mengenai kebijakan untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi obat bebas dan/atau obat bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup, Sahabat Kalbe perlu mengetahui bahwa produk Kalbe tidak menggunakan bahan etilen. glikol dan dietilen glikol sebagai bahan bakunya,” tulisnya di Instagram resmi Kalbe.

Selain itu dalam keterangannya mereka juga menyatakan akan mematuhi instruksi Badan POM dan permintaan peninjauan kembali produk Kalbe yang mengandung EG dan DEG agar aman dikonsumsi masyarakat dan terus berkoordinasi dengan Badan. Badan POM dan pihak terkait mengenai pendistribusian produk obat berdasarkan pedoman yang ditetapkan pemerintah.

“Kalbe akan terus berupaya menjaga ketersediaan obat bagi Sahabat Kalbe dan pasien yang membutuhkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memerintahkan seluruh apotek menghentikan sementara penjualan sirup obat. Hal ini dilakukan menanggapi dugaan penggunaan sirup parasetamol menjadi penyebab masalah ginjal akut misterius pada anak saat ini. 

Aturan pelarangan penggunaan sirup ini ada dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022. Jelaskan bahwa apotek untuk sementara dilarang menjual sirup obat berbagai penyakit kepada masyarakat. 

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat dan/atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kementerian. Kesehatan menulis. SE Kesehatan diterima dari dianrakyat.co.id, Rabu (19/10/2022).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D