271 Juta Orang di Dunia Sudah Konsumsi Narkoba, Bagaimana di Indonesia?

Read Time:3 Minute, 0 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Permasalahan narkoba menjadi sesuatu yang meresahkan baik di Indonesia maupun dunia.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), sebagai badan global yang menangani masalah perdagangan narkoba, mencatat setidaknya 271 juta orang di seluruh dunia telah menggunakan narkoba.

Ini berarti 5,5% populasi dunia yang berusia antara 15 dan 64 tahun pernah menggunakan narkoba. Atau setidaknya orang tersebut menggunakan narkotika pada tahun 2022, mengutip sumber UNODC, World Drugs Report 2022.

Begitu pula di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat permasalahan narkotika tanah air masih dalam kondisi yang memerlukan perhatian terus menerus dan kewaspadaan tinggi dari seluruh elemen.

Dalam mengatasi permasalahan narkoba khususnya di kalangan remaja, BNN RI menerapkan strategi pendekatan soft power melalui upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi.

“Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan mendorong partisipasi aktif dalam upaya pencegahan,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (3/5/2024).

Dalam upaya menekan dan mencegah peredaran gelap narkoba, BNN telah mengambil sampel di wilayah Sulawesi Utara untuk melakukan operasi penyelidikan, pelacakan, dan penindakan.

Berdasarkan penelitian, Sulawesi Utara tercatat memiliki total 44.374 pecandu narkoba atau setara dengan 1,73%. Hal ini berdasarkan data penelitian BNN, BRIN dan BPS pada tahun 2023.

Dampaknya, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tahun 2023 akan menurun, dari 1,95% pada tahun 2021 menjadi 1,73% pada tahun terakhir penggunaan. Pada kategori belum terpakai terjadi penurunan dari 2,47% menjadi 2,20%.

Upaya pencegahan yang dilakukan untuk meningkatkan pencegahan narkoba masyarakat oleh BNN Provinsi Sulawesi Utara antara lain: sosialisasi, advokasi, pemberdayaan, partisipasi masyarakat dan pemberdayaan alternatif, pelaksanaan rehabilitasi dan pasca rehabilitasi bagi pecandu/penyalahguna narkoba.

Sedangkan pelaksanaan pemberantasan dalam upaya pembongkaran jaringan sindikat narkotika dilakukan melalui intelijen, pencekalan, pelaksanaan penyidikan dan penyidikan, serta perawatan tahanan dan pembuktian.

Upaya tersebut dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan serta dilaksanakan secara seimbang. Sehingga para korban penyalahgunaan narkoba baik dari anak sekolah hingga orang dewasa atau masyarakat pada umumnya dapat meminimalisir dampak yang ditimbulkan baik dari segi kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, hukum dan upaya lainnya.

BNN mengatakan, diperlukan kerja sama seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya pemerintah. Diharapkan semua pihak tidak segan-segan berperan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba untuk menyelamatkan generasi mendatang.

Seperti diketahui, masa remaja merupakan masa dimana seseorang mengalami peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa. Masa remaja disebut-sebut merupakan masa paling rentan yang dihadapi seseorang di masa kanak-kanak.

Jika kurangnya kontrol dari orang tua dan orang-orang terdekatnya, maka sering terjadi penyimpangan pada diri anak.

Penyimpangan ini cenderung ke arah negatif yang sering disebut dengan kenakalan remaja. Kenakalan remaja ada banyak jenisnya seperti tawuran dan minuman keras, pencurian, perampokan, vandalisme/pembakaran, seks bebas bahkan narkoba.

Salah satu bentuk kenakalan remaja yang saat ini tergolong mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan narkoba.

Di sisi lain, Indonesia akan memiliki jumlah penduduk yang besar, sehingga stok generasi muda potensial sebagai penerus pembangunan juga akan melimpah. Inilah yang disebut dengan bonus demografi.

Mereka perlu dilindungi sejak dini melalui ketahanan keluarga yang kuat agar generasi muda di Indonesia sehat, produktif, dan bebas narkoba.

Untuk itu, BNN dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berkolaborasi. Ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Aula BKKBN, Jakarta.

BNN meyakini BKKBN mempunyai peran dan potensi yang sangat penting dalam gerakan pencegahan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan remaja. Potensi ini karena BKKBN mempunyai banyak penyuluh. Penyebarannya mencapai tingkat desa.

Penyuluh Keluarga Berencana (PKB/PLKB) sekaligus pengarah KB dapat menjadi salah satu ujung tombak dalam mensosialisasikan secara luas bahaya narkoba kepada masyarakat.

“BNN tentunya memberikan materi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) kepada BKKBN untuk disosialisasikan. Terutama untuk membangun generasi muda yang sehat, produktif dan bebas narkoba. Ini termasuk program promosi.”

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post ICMI: UMKM Beri Kontribusi Signifikan Bagi PDB dan Penyerapan Tenaga Kerja
Next post Universitas Telkom Buka Lowongan Kerja Dosen Akademik-Praktisi, Ini Kualifikasinya