Kemendikbud Rilis Awan Penggerak, Ini Fungsinya

Read Time:2 Minute, 59 Second

dianrakyat.co.id, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis Driving Cloud untuk mengoptimalkan akses layanan pendidikan di daerah yang terkendala internet. Dengan sistem ini, guru dan tenaga kependidikan (PTK) dapat mempunyai kesempatan yang sama dalam mengakses sumber daya dan media pembelajaran.

“Dengan begitu, seluruh guru bisa mempunyai akses terhadap kesempatan dan materi yang sama, baik di wilayah reguler maupun di wilayah khusus yang kendala jaringan internetnya. “Sistem ini kami namakan Driving Cloud,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan. (Dirjen GTK) Kemendikbud, Nunuk Suryani dari Kemendikbud, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Dijelaskannya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyadari adanya tantangan dalam mengakses layanan pendidikan yang turut berdampak pada tidak berjalan maksimalnya program-program prioritas di daerah-daerah khusus. Melalui Driving Cloud, kata Nunuk, Kemendikbud telah merancang sistem yang dapat diakses secara offline atau tanpa memerlukan jaringan internet, namun tetap bersinergi dengan Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Lebih lanjut Nunuk menjelaskan, Driving Cloud menampung konten-konten yang ada di PMM dan akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan fitur dan konten yang ada di PMM. Konten tersebut dapat dimanfaatkan oleh PTK untuk pengembangan kompetensi dan kinerja.

“Kami menggunakan Driving Cloud dalam berbagai fase aktivitas kami. “Pertama tentu saja: mengidentifikasi kebutuhan, menyiapkan desain dan membuat sistem pembelajaran PTK di ruangan khusus dan/atau satuan pendidikan yang bermasalah dengan jaringan Internet,” jelas Nunuk Suryani.

Untuk memaksimalkan penggunaan Driving Cloud, pihak akan memberikan bimbingan teknis kepada calon Pelatih Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah peluncuran. Selanjutnya UPT akan memberikan pelatihan yang ditujukan kepada PTK dan pelaku penggerak yang ditugaskan oleh kepala dinas pendidikan.

Selanjutnya penerapan Driving Cloud oleh PTK dapat berlangsung secara bertahap di satuan pendidikan dengan bimbingan Pelaku Penggerak. Terakhir, Ditjen GTK akan melakukan refleksi terhadap program yang difasilitasi oleh para UPT pelatih, termasuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan dan mempersiapkan siklus kegiatan selanjutnya yang akan dilakukan.

“Dengan demikian, kami yakin kehadiran Awan Pengwisata dapat mendukung PTK di daerah atau satuan pendidikan khusus yang mempunyai kendala jaringan internet untuk mengakses informasi dan sumber belajar yang lebih inklusif,” kata Nunuk.

Ide Driving Cloud ini merupakan inisiasi 11 UPT Kemendikbud yang berasal dari tiga Ditjen Kemendikbud yaitu Ditjen GTK, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen PDM), dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Pendidikan Vokasi). .

Proses pembahasan perancangan dan pengembangan Awan Pengwisata telah dimulai sejak bulan Desember 2022. Kemudian dilanjutkan dengan beberapa kali diskusi dan pada bulan Februari 2023 lalu disepakati Awan Pengbangun merupakan gerakan peningkatan kompetensi PTK di bidang yang selama ini terhambat melalui internet. jaringan.

“Kami akan melakukan uji coba terbatas terhadap tiga model pengembangan Cloud Drive melalui BGP Papua Barat pada Mei 2023. “Uji coba Driving Cloud ini sudah dilakukan di enam provinsi,” kata Direktur Pendidikan Menengah dan Pendidikan Luar Biasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidikan dan Kebudayaan, Putra Asga Elevri.

Tahap selanjutnya Driving Cloud akan tersebar secara nasional, sehingga dapat digunakan oleh satuan pendidikan di daerah khusus atau satuan pendidikan yang mempunyai permasalahan jaringan internet. Daerah khusus yang akan menjadi daerah sasaran Driving Cloud adalah daerah yang termasuk dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 160/P/2021 tentang daerah khusus berdasarkan kondisi geografis.

Sedangkan daerah yang mengalami kendala jaringan internet adalah satuan pendidikan di luar daerah khusus, namun memiliki kecepatan internet kurang atau sama dengan 2 MBps berdasarkan Dapodik Desember 2023.

“Sejak uji coba pada Mei 2023 lalu, kami menargetkan pada tahun ini akan terjadi perluasan penggunaan moving cloud di wilayah provinsi/kabupaten/kota sasaran.” Kami yakin dengan Cloud Mobilization seluruh PTK dapat mempunyai kesempatan yang sama. untuk mengembangkan kompetensinya tanpa dibatasi oleh keterbatasan jaringan internet,” ujarnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Intip Gerak Saham HAIS Usai Umumkan Kinerja 2023
Next post Harga Emas Melemah Terbatas Usai Catat Sentuh Level Tertinggi