Kepesertaan JKN Jadi Syarat Penerbitan SKCK, BPJS Kesehatan: Masih Uji Coba

Read Time:1 Minute, 53 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Manajer Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih diuji melalui penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kami tegaskan kembali, ini masih dalam tahap uji coba, kata Rizzky di Jakarta, Rabu, demikian laporan Antara.

Menurut Rizzky, uji coba akan dimulai pada 2024. 1 Maret hingga 31 Mei Sidang digelar di 12 kantor polisi di bawah pengawasan enam polisi daerah (polda).

Ke-12 polres tersebut adalah: Polres Barelang (Polres Kepri), Polsek Batu Aji (Kepulauan Riau), Polsek Semarang, Polsek Pedurungan (Jawa Tengah), Polres Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan (Kalimantan Timur), Polrestabes Makassar, Polsek Rappocini ( selatan). Sulawesi, Denpasar). Polisi, Polsek Denpasar Selatan (Bali) Polres Sorong Sasaran Polisi (Papua Barat).

Rizzky juga mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi usai persidangan.

“Setelah uji coba selesai, kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu, dan pelaksanaannya sekaligus berdasarkan hasil evaluasi uji coba,” ujarnya.

Menurutnya, selama proses uji coba, jika pemohon belum mendaftar JKN di SKCK, atau pemohon merupakan peserta JKN nonaktif, maka pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK dan mendaftar di JKN atau melakukan aktivasi. kepesertaan JKN. waktu.

“Kami akan terus melayani para pemohon SKCK dan mereka dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK. Kami telah berkoordinasi dan melakukan informasi internal dengan pejabat penerbit SKCK dan pemangku kepentingan terkait. Kajian kebijakan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. ,” dia berkata. .

Menurut Rizzky, kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022. pada optimalisasi program JKN, tindak lanjutnya menyebutkan 30 kementerian/lembaga termasuk Polri untuk mendukung pelaksanaan program JKN dan memastikan partisipasi aktif JKN. masyarakat dan bertindak sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi komitmen Polri dalam mendukung pelaksanaan program JKN. Kami berharap tahap percontohan ini berjalan lancar, dan jika mereka mengevaluasi pelaksanaannya, kami bisa segera memperbaikinya,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, pemohon SKCK harus menyerahkan sejumlah dokumen kepada petugas, antara lain dokumen cetak sebagai bukti nomor virtual account bagi pemohon yang belum mendaftar program JKN, dan dokumen cetak sebagai bukti telah membayar sejumlah uang yang masuk saat ini. penuh. angsuran bulanan bagi pemohon yang berstatus tidak aktif atau dokumen cetak yang membuktikan ikut serta dalam Program Tunggakan Angsuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon tidak aktif.

Apabila pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau aplikasi mobile JKN.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Iran vs Israel Memanas, Kekuatan Militer Kedua Negara Kalah dari Indonesia
Next post Apa Bahayanya Jika Ambeien Tingkat 4 tak Segera Diobati?