0 0
Read Time:1 Minute, 47 Second

dianrakyat.co.id, JAKARTA – Ketua Panitia Menurut dia, pendidikan Pramuka sangat diperlukan bagi pelajar, khususnya bagi siswa sekolah dasar dan menengah/sederajat.

“Status Pramuka di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih sesuai dengan Peraturan Nomor 12 Tahun 2024. Pramuka harus ada di sekolah, tapi keikutsertaan siswa masih belum wajib. Itu saja.” Saya rasa. . Ini pendapat dan sikap politik saya pribadi, menurut saya Pramuka tetap harus ditegakkan, harus diikuti. kata Syaiful kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung Nusantara 1 Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4 Maret 2024).

Syafuli mengatakan, mewajibkan pelajar untuk mengikuti Pramuka di luar negeri merupakan hal yang tepat karena memberikan manfaat yang dibutuhkan pelajar. Ia meyakini Pramuka merupakan paket lengkap pendidikan siswa.

“Banyak permasalahan yang bisa kita catat. Saya kira gerakan Pramuka saat ini tidak bisa digantikan sebagai program pengasuhan yang utuh dalam hal patriotisme, kedisiplinan, kekompakan, kepemimpinan dan lain-lain. Oleh karena itu, menurut saya, pemerintah masih perlu melakukan penegasan” Acara apa ini? Butuh mahasiswa,” kata politikus PKK itu.

Syaiful mengakui ada perselisihan antara anggota panitia X DPR dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Secara khusus, usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar diberikan kesempatan untuk menggunakan seluruh materi pembelajaran Pramuka sebagai mata kuliah tambahan.

“Pilihan yang disarankan adalah memasukkan materi Pramuka pada semua materi ekstrakurikuler di tingkat sekolah dasar dan menengah. Namun saya tidak (setuju) dengan hal itu dan menurut saya pemerintah masih perlu mengambil langkah proaktif, yaitu mewajibkan siswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang ada. Kegiatan Pramuka,” ujarnya. Khususnya di luar Pulau Jawa”.

Syaiful mengatakan, saat ini belum saatnya memberikan pilihan kepada orang tua dan siswa, khususnya yang berada di luar Pulau Jawa. Mereka masih membutuhkan persetujuan pemerintah agar dapat ditegakkan.

Syaiful melanjutkan, sesuai penjelasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Pramuka tidak lagi menjadi mata pelajaran wajib bagi siswa karena Pramuka bersifat sukarela berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024.

“Dalam hal ini menurut saya ada gap, saya sebut gap tindakan positif wajib yang dilakukan oleh negara atau pemerintah, saya kira masih perlu SD dan SMP. Saya kira hanya di tingkat berikutnya. pilihan, bukan kewajiban, itu saja. Kalau SD, SMA saya tetap mendorong tanggung jawab, tegasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D