Mobil Parkir Sembarangan Ini Dirujak Warganet

Read Time:1 Minute, 30 Second

Jakarta – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) dihadang oleh mobil Toyota Rush yang diparkir secara ilegal di pinggir jalan.

Diberitakan dianrakyat.co.id Otomotif dari laman Instagram @damkarjaksel, Jumat 29 Desember 2023, terlihat truk Damkar hendak melintasi jalan yang tidak terlalu lebar, namun terjebak akibat ada LSUV yang diparkir di pinggir jalan. Lokasi kejadian diketahui berada di Duren Tiga, Jakarta.

Petugas pemadam kebakaran pun menyalakan sirene dan meneriaki pemilik Toyota Rush namun tidak ada respon. Masih belum jelas apa yang terjadi dalam kejadian ini.

Terkait hal itu, Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan mengimbau masyarakat tidak parkir di trotoar meski tidak ada rambu larangan parkir.

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan No. 5 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012 tentang Parkir (Perda DKI Jakarta 5/2012) pada Pasal 140.

“Setiap orang perseorangan atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai bengkel. Setiap orang perseorangan atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor. Setiap orang atau badan usaha yang hendak membeli bengkel kendaraan bermotor wajib memiliki atau mengoperasikan bengkel untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat keterangan kepemilikan bengkel dari pemerintah.lokal” tertulis dalam buku peraturan.

Apalagi isi tayangan video ini menuai reaksi keras dari warganet.

Salah satu netizen menulis: “Ikuti saja aturan memakai baret sedikit, tidak akan ada bedanya.”

Seorang netizen berkata, “Dalam keadaan darurat seperti ini, atas nama hukum, kendaraan atau apapun yang menghalangi penyelamatan boleh diselamatkan.”

Netizen lainnya berkata, “Sedikit nekad seperti pemadam kebakaran AS, memblokir pipa air, memecahkan kaca, mendorong (menusuk) adalah hal yang diperbolehkan.” Kapolda Jatim: Masyarakat yang mudik bisa menitipkan mobilnya di Polres tanpa perlu membayar biaya apapun. Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mempersilakan mereka yang mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2024 keluar daerah dengan meninggalkan kendaraan roda dua dianrakyat.co.id. co.id 3 April 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Penampakan Ruang Wardrobe Wulan Guritno di Rumah Sabda Ahessa yang Dibangun Rp396 Juta
Next post Tidak Hanya Palestina, Ini 6 Negara yang Tak Diakui Oleh PBB