OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II

Read Time:3 Minute, 12 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Dana Pensiun Jasa Tirta II yang berlokasi di Jl. Ir. H.Juanda Km. 2 Jatiluhur Purwakarta 41152 per 31 Januari 2024.

Penghentian tersebut terjadi melalui keputusan Dewan Pengawas Biro Jasa Keuangan (KDK) nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang penutupan Dana Pensiun Jasa Tirta II.

Dikutip dari situs resmi OJK, Kamis (4/4/2024), pembatalan Dana Pensiun Jasa Tirta dilakukan atas permintaan pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta yaitu direksi Perum Jasa Tirta II karena Perum Jasa Tirta II selaku pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II memutuskan untuk menutup Dana Pensiun Jasa Tirta II.

KDK Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26/03/2024 juga membentuk Tim Likuidasi Dana Pensiun Jasa Tirta II, sebagai berikut:

Kursi:

-Harrison Togatorop

Anggota:

– Eef Syaeful Amien, SE

– Euis Rina Rismayanti, SE

– Heri Hermawan, SE

– Bimo Tri Putranto

-Iir Syahril

-Dr. HE Ruchjana, S.Sos

– Kaswa, S.E., MM

Tugas tim likuidasi adalah melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Dinas Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembatalan dan Pembubaran Dana Pensiun.

Otoritas Jasa Keuangan mengimbau anggota dana pensiun Jasa Tirta II tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Agusman, Direktur Jenderal Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro, dan Penyedia Jasa Keuangan Lainnya (PVML), mengatakan hingga Maret 2024, masih ada lima perusahaan pembiayaan atau multifinance yang melakukan hal tersebut. tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimal Rp 100 miliar.

“Hingga Maret 2024, terdapat lima perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan minimum ekuitas,” kata Agusman, Kamis (4/4/2024).

Sedangkan untuk P2P lending, masih terdapat 8 dari 101 P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar.

Oleh karena itu, OJK terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait kemajuan rencana aksi pemenuhan kewajiban modal minimum berupa suntikan modal baik dari pemegang saham maupun investor strategis lokal/asing yang terpercaya, termasuk pengembalian izin usaha. upaya OJK

Tak hanya itu, OJK juga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan keuangan yang tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Di sisi lain, OJK akan terus memperkuat tata kelola melalui kegiatan bersama pemangku kepentingan di seluruh Indonesia, khususnya sektor jasa keuangan, kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, civitas akademika, dan pemangku kepentingan lainnya di berbagai daerah.

Untuk memperkuat sektor tersebut, OJK juga mencanangkan rencana pengembangan dan penguatan badan usaha keuangan periode 2024-2028 pada 5 Maret 2024.

“Hal ini merupakan upaya untuk menciptakan sektor perusahaan keuangan yang sehat dan kuat, berintegritas dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 45 pihak yang menilai kasus pasar modal pada Januari hingga Maret 2024.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Pertukaran Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, saat konferensi pers bulanan RDK Maret 2024, Selasa (2 April 2024).

“Dalam rangka penegakan Undang-Undang Pasar Modal sampai dengan tahun 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 45 pihak yang melakukan pengendalian di bidang pasar modal,” kata Inarno.

Sanksinya terdiri dari sanksi administratif berupa denda Rp17,275 miliar, 13 perintah tertulis, 1 kali pembekuan izin perorangan dan 1 kali pencabutan izin perorangan, serta 2 kali teguran tertulis.

Selanjutnya, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan senilai Rp15,742 miliar kepada 179 penyedia jasa keuangan di pasar modal dan 25 teguran tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta dua sanksi administratif berupa teguran tertulis bagi kegagalan menyampaikan laporan. -keterlambatan.

Di sisi lain, Inarno menyebut masih terdapat 123 jaringan pipa publik dengan perkiraan nilai pembiayaan Rp 59,68 triliun.

Antusiasme penggalangan dana pasar modal masih terlihat dengan nilai Rp 48 triliun dan tercatat 15 emiten baru per 28 Maret 2024. Sementara itu, masih terdapat 123 pipeline penerbitan saham publik dengan perkiraan nilai indikatif Rp 59,68 triliun. ” tutupnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Kronologi Kecelakaan yang Dialami Mandala Shoji, Istri dan Anak, Mobil Ringsek Parah
Next post Cara Hindari Penipuan Online Tiket Pesawat dan Reservasi Hotel