0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

dianrakyat.co.id, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI di Jakarta, Eva Susanti, mengatakan sekitar 28 persen masyarakat Indonesia mengonsumsi gula, garam, dan lemak di atas batas yang dianjurkan.

“28,7 persen orang melebihi batas asupan gula, garam, dan lemak yang dianjurkan,” kata Eva.

Penyakit ini disertai dengan perilaku manusia yang tidak sehat seperti merokok dan kurang aktivitas fisik, kurang konsumsi buah dan sayur, sehingga mengakibatkan seringnya terjadi kasus tekanan darah tinggi, kadar gula darah tinggi dan obesitas.

“Tekanan darah tinggi, gula darah tinggi, dan obesitas merupakan lima faktor risiko utama yang berkontribusi terhadap beban penyakit di dunia,” kata Eva dalam artikel “Sosialisasi Urgensi Cukai Minuman Manis Dalam Kemasan (MBDK)” di Jakarta Pusat. pada Senin (28/1/2024) mengutip Antara.

Ketiga penyakit ini juga merupakan lima beban penyakit terbesar di Indonesia, kata Eva. Urutan pertama adalah tekanan darah tinggi dengan 12,2 juta kasus, urutan kedua adalah hiperglikemia dengan 7,5 juta kasus, dan urutan keempat adalah obesitas dengan 7 juta kasus.

Asupan gula, garam dan lemak yang dianjurkan

Kementerian Kesehatan menganjurkan pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak sebagai berikut:

-Anjuran konsumsi gula per orang per hari adalah 10 persen dari total energi (200 kkal) atau setara dengan 4 sendok makan per orang per hari (50 gram)

– Konsumsi garam yang dianjurkan adalah 2.000 mg natrium atau setara dengan 1 sendok teh (sendok teh) garam per orang per hari (5 gram)

– Anjuran asupan lemak per orang per hari adalah 20-25% dari total energi (702 kkal) atau setara dengan 5 sendok makan lemak per orang per hari (67 gram).

Fakta mengejutkan lainnya adalah konsumsi minuman manis (MBDK) di Indonesia meningkat 15 kali lipat dalam 20 tahun terakhir. Jumlah liter dari 51 juta liter pada tahun 1996 meningkat menjadi 780 juta liter pada tahun 2014.

Menurutnya, Indonesia juga merupakan negara dengan konsumsi MBDK tertinggi ketiga di Asia Tenggara, yaitu 20,23 liter per orang pada tahun 2019. Untuk itu, ia memerlukan kebijakan pengenaan cukai minuman manis di Indonesia.

Berdasarkan informasi Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Dante Saksono Harbuwono, aturan cukai MBDK akan disahkan pada tahun ini.

“Kami akan laksanakan secepatnya, tidak ada kendala besar, tahun ini sudah disahkan, sudah dipresentasikan. Segera disahkan setelah penandatanganan, karena kami sudah melakukan kajian akademis,” kata Wakil Menteri Salud Dante.

Ketentuan MBDK saat ini sedang disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan terkait, salah satunya bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai besaran cukai yang berlaku.

Terkait jenis minuman yang dikenakan cukai, dia menjelaskan, bervariasi tergantung kategori, cara pengolahan, dan kandungan gulanya.

“Bukan hanya kandungan gulanya saja, tapi indeks glikemiknya berapa, cara pengolahannya, minuman dan makanannya apa saja, nanti kita cari tahu,” kata Dante.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D