6 Syarat Pengisian Jabatan ASN oleh TNI dan Polri

Read Time:3 Minute, 2 Second

Liptan6.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempang-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, jabatan ASN hanya bisa diisi dari TNI-Poli pada jabatan dan lembaga pusat tertentu.

Sekali lagi, posisi ASN bisa diisi dari TNI dan Poli di lembaga pusat tertentu, kata Azwal dalam rapat kerja dengan Pansus DPR II, Rabu (13 Maret 2024).

Ketentuan tersebut tercatat pada tahun 2023. Pasal 20 RUU Pengikatan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor Peraturan Pemerintah (VPP).

Dikutip dari laporannya, ada enam syarat bagi prajurit TNI dan anggota Poluri untuk menduduki jabatan ASN. Pertama, pengisian ulang ini hanya untuk posisi ASN tertentu di instansi pusat tertentu.

Kedua, prajurit TNI dan Poluri yang berstatus ASN di lembaga pusat tidak bisa beralih status menjadi ASN. Ketiga, pengisian jabatan ASN yang khusus menyasar prajurit TNI dan Polri yang berkualifikasi tinggi.

“Kita juga perlu mengisi talenta-talenta terbaik dari TNI dan Pori,” imbuhnya.

Syarat keempat adalah memenuhi latar belakang pendidikan, kemampuan, keterampilan, pendidikan, dan pelatihan. Selanjutnya, Anda harus memiliki pengalaman, tugas yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan lain untuk posisi tersebut.

Kelima, pangkat paling sedikit setara dengan jabatan ASN yang dijabat dengan persetujuan Menteri dan usia tidak lebih dari satu tahun sebelum usia pensiun TNI-Poli.

Syarat terakhirnya adalah mengisi posisi ini melalui mekanisme manajemen talenta sesuai kebutuhan.

Dulu, personel TNI/Polri bisa langsung mendapatkan sejumlah jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Ketentuan ini nantinya akan dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah yang membahas tentang pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) atau RPP ASN.

“Tentunya peraturan ini bersifat timbal balik dan akan diseleksi secara ketat dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang terlibat dalam mekanisme pengelolaan talenta. Kita mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Poli dan mereka juga akan mendapatkan ASN terbaik,” katanya dalam pernyataan tertulis. Abdullah Azwal Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan RB), mengatakan dalam keterangannya, Selasa (12 Maret 2024).

Pak Anas mengatakan aspek-aspek kunci dari peraturan tersebut telah terpenuhi 100 persen. Peraturan ini diharapkan terbit pada tahun 2024. Pada akhir April nanti, akan dimungkinkan untuk memperkenalkan dan menjaring talenta-talenta terbaik untuk ikut serta dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan nasional.

“Sesuai arahan Presiden, RPP ini harus transformatif dan tentunya harus dilaksanakan di bidang ini. Kalau aspeknya 100 persen terlaksana, targetnya 30 April 2024,” imbuhnya.

RPP Manajemen ASN berjumlah 22 bab dan terdiri dari 305 pasal. Materi yang dibahas meliputi pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN termasuk seleksi CPNS dan PPPK, digitalisasi, serta hak dan tanggung jawab ASN.

Ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara rinci dalam RPP ini. Pertama, rekrutmen dan penempatan kerja ASN kini lebih fleksibel. Rekrutmen dan Positioning ASN dirancang untuk organisasi yang perlu tangkas dan kolaboratif.

“Sampai saat ini siklus rekrutmennya menunggu upacara tahunan di masa pensiun. Sebaliknya, ada juga ASN yang meninggal dunia atau mengundurkan diri. Jadi harus diisi dulu oleh non-ASN/tenaga honorer, baru tahun 2024 , tiga siklus rekrutmen telah ditetapkan,” jelasnya.

Selain itu, mobilitas sumber daya manusia di masing-masing negara juga semakin membaik. Peraturan sebelumnya membatasi mobilitas talenta di dalam dan antar lembaga. Anas mengungkapkan, talenta ASN masih terkonsentrasi di kota-kota besar. Sementara kekurangan tenaga kerja masih terjadi di daerah tertinggal, daerah perbatasan, dan daerah terluar (3T).

“Oleh karena itu, PP ini memperbolehkan dilakukannya pengaturan mobilitas talenta baik di dalam lembaga maupun antar lembaga dan di luar lembaga untuk menutup kesenjangan talenta tersebut. Kami akan mengatur insentif khusus bagi masyarakat,” kata Anas.

Dijelaskannya, RPP Manajemen ASN mengatur model pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi bersifat klasik seperti pemutakhiran. Model pengembangan ini mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training, sebagai bagian dari upaya membangun kapasitas ASN. “Dengan demikian, sistem pembelajarannya terpadu (pembelajaran terpadu),” pungkas Anas.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Telkomsel dan Singtel Gandeng Google, Kembangkan Layanan RCS untuk Perpesanan Bisnis
Next post Bangkit di Era Baru Inovasi