dianrakyat.co.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 189 emiten yang ditempatkan di dewan pengawas khusus. Di antara 189 emiten, 46 emiten mencatatkan ekuitas negatif atau memenuhi kriteria 5 pada laporan keuangan terkini.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditulis Rabu (17 Januari 2024), dari 46 emiten, terdapat dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencatatkan ekuitas negatif, termasuk PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). ) dan PT Indofarma Tbk (INAF).
Lalu ada dua anak perusahaan BUMN yang mencatatkan ekuitas negatif, yakni PT Garuda Aero Asia Maintenance Facility Tbk (GMFI) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Ekuitas negatif berarti utang melebihi aset. Mengutip Ajaib Sekuritas, salah satu cara mengukur nilai suatu perusahaan adalah melalui ekuitasnya. Ekuitas ini merupakan total nilai kekayaan perusahaan setelah dikurangi utang-utangnya. Jika seluruh aset dijual untuk melunasi hutang, maka sisa aset disebut ekuitas.
Ekuitas ini mempunyai arti nilai buku merupakan nilai riil perusahaan ditinjau dari aktivanya. Ekuitas juga dikenal sebagai modal kerja. Jika total liabilitas melebihi aset, maka ekuitas emiten akan menjadi negatif. Oleh karena itu, akan sulit bagi penerbit jika kreditur menagih utangnya.
“Ekuitas negatif terjadi ketika nilai utang melebihi nilai aset. Artinya perusahaan sedang kesulitan keuangan. Kalau keadaan memburuk, perusahaan bisa bangkrut,” kata pengamat pasar modal Desmond Wira saat dihubungi dianrakyat.co.id. dengan pesan singkat.
Ia percaya bahwa investor harus memeriksa dan meninjau laporan keuangan perusahaan sebelum membeli saham.
Hal senada juga diungkapkan oleh Senior Investment Information Officer Mirae Asset, Nafan Aji Gusta: Nafan mengatakan ekuitas negatif lebih besar dari total aset, sehingga menciptakan ekuitas negatif. Agar saham suatu emiten tidak menunjukkan ekuitas negatif, ia mengingatkan investor agar benar-benar memperhatikan laporan keuangan yang menjadi fundamental emiten tersebut.
“Investor baru bisa memperhatikan fundamental emiten,” ujarnya saat dihubungi dianrakyat.co.id. Analisis fundamental penting untuk mengetahui apakah emiten ini memiliki ekuitas negatif atau tidak.”
Nafan mengatakan, investor juga akan melihat apakah emiten tersebut dapat secara konsisten meningkatkan kinerja dasarnya, seperti memiliki aset yang cukup dan rasio utang yang rendah. “Ini tentang tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.
Berikut daftar 46 emiten dengan ekuitas negatif:
1.PT Onix Capital Tbk (OCAP)
2.PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA)
3. Fasilitas Pemeliharaan PT Garuda Aero Asia Tbk (GMFI)
4.PT Investama Tbk Asia-Pasifik (MYTX)
5.PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
6.PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
7.PT Tbk Aman dan Stabil (AMAN)
8.PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
9. PT ICTSI Jasa Prima Tbk (KARW)
10. PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB)
11.PT Panasia Indo sumber Tbk (HDTX)
12. PT Bakrie Telecom Tbl (BTEL)
13. PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI)
14.PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
15.PT Air Asia Indonesia Tbk (CMPP)
16.PT Indonesia Energi Mining Tbk (CNKO)
17. PT Perusahaan Industri Tekstil Century (CNTX)
18. PT Cowell Development Tbk (COWL)
19.PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
20. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
21.PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE)
22.PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
23.PT Bakrie Sumatra Plantation Tbk (UNSP)
24. PT First Media Tbk (KBLV)
25. PT Net Vision Media Tbk (NETV)
26. PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT)
27.PT Kokoh Inti Arebama Tbk (KOIN)
28.PT Mahaka Media Tbk (ABBA)
29.PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BAAS)
30.PT Indofarma Tbk (INAF)
31. PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
32. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
33. PT Vision Media Asia Tbk (dianrakyat.co.id)
34. PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)
35. PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT)
36. PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI)
37. PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
38. PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN)
39. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
40.PT Intraco Penta Tbk (INTA)
41. Tbk PT Modern Internasional (MDRN)
42. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
43. PT Waskita Beton Prefab Tbk (WSBP)
44. Asia-Pacific Fiber PT Tbk (POLY)
45. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
46.PT Singaraja Putra Tbk (DI SINI)
Diberitakan sebelumnya, dalam upaya penegakan hukum di sektor pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif penyidikan kasus pasar modal terhadap 165 pihak, termasuk sanksi administratif berupa denda Rp 86,09 miliar. sepanjang tahun 2023.
Direktur Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Pertukaran Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi berupa 15 kali pencabutan izin, 1 kali pembekuan izin, 73 kali perintah tertulis, dan 26 kali teguran tertulis.
Sementara itu, sanksi administratif berupa denda keterlambatan senilai Rp20,85 miliar dikenakan kepada 537 penyedia jasa keuangan pasar modal dan 5 teguran tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
“Pada tahun 2023, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 165 pihak yang melakukan penyidikan perkara pasar modal,” ujarnya saat konferensi pers RDK OJK, Selasa (1 September 2024).
Sedangkan pada bulan Desember 2023, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau perintah tertulis terhadap 5 pengelola aset, 1 perusahaan efek, dan 1 emiten, sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 1 penilai, dan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 1 penilai. denda dan pencabutan izin pribadi bagi 41 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
Selanjutnya, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,6 miliar dikenakan kepada tiga pihak yang terlibat pelanggaran Pasal 107 UEPM dan satu pihak yang melanggar karena tidak dapat memastikan pihak mana yang menjadi pemilik manfaat nasabah yang melakukan pelanggaran tersebut. alokasi terakhir diterima. . Uji tuntas pelanggan dan identifikasi serta verifikasi identitas pemilik manfaat belum dilakukan.