Amankan Aset Negara, Bank Tanah Tertibkan Pondok Nonpermanen di IKN

Read Time:2 Minute, 17 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta Dalam rangka menata kawasan sesuai Perpres 64 Tahun 2021 tentang Lembaga Bank Tanah, Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah menggelar serangkaian kegiatan untuk mengoptimalkan lahan di atasnya. hak pengelolaan (HPL) dalam rangka mendukung pembangunan nasional dan kepentingan umum.

Badan Bank Tanah berkomitmen untuk mengembangkan rencana induk daerah yang mendukung produktivitas dan keberlanjutan, dengan fokus pada pengelolaan hak dan perencanaan daerah.

Kegiatan yang dipersiapkan antara lain pemanfaatan lahan reforma agraria seluas 1.873 hektar, pembangunan bandara VVIP IKN seluas 347 hektar yang akan beroperasi tahap pertama pada Juli mendatang, dan pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 347 hektar. ruas tol 5B.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan Badan Bank Tanah berupaya mengubah tanah-tanah terlantar negara menjadi lahan yang lebih produktif untuk melayani kepentingan rakyat.

“Kami sedang menyiapkan 1.873 hektare dari 4.162 hektare yang dijadikan HPL Badan Bank Tanah Program Reforma Agraria. Tanah tersebut diserahkan kepada masyarakat dengan peraturan pokoknya diverifikasi oleh GTRA yang dipimpin oleh gubernur. Makanya kita memperhatikan penegakan hak-hak masyarakat, kata Parman.

Dalam perjalanannya, seringkali terdapat tantangan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba menguasai tanah Badan Bank Pertanahan dengan cara yang tidak sah.

Ketua Tim Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara Moh. Dalam kesempatan yang sama, Syafran Zamzami mengatakan aksi seperti pembangunan gubuk non permanen, tenda tidak beraturan, dan penebangan pohon besar telah mengganggu ketertiban kawasan.

Pengurus Földbank dan pihak-pihak terkait mengambil langkah disiplin yang meyakinkan dengan cara menghimbau untuk menjamin keamanan dan keberlangsungan pengelolaan aset negara.

Pemeriksaan terhadap bangunan/rumah di kawasan pembangunan Badan Bank Tanah merupakan salah satu bentuk perlindungan barang milik negara yang dilakukan Badan Bank Tanah atas nama kelompok tertentu terhadap oknum mafia tanah pemilik tanah negara. tanpa niat baik. . untuk keuntungan pribadi.

Sedangkan warga yang mempergunakan tanahnya sesuai peruntukannya dan terdaftar di kecamatan kecil berhak menjadi penerima manfaat program Reforma Agraria melalui HPL Badan Bank Tanah di wilayah PPU.

“Kami menyadari bahwa lokasi HPL Badan Bank Tanah saat ini memiliki kepentingan strategis, oleh karena itu terdapat dinamika kompleks di masyarakat yang dapat mengarah pada upaya penguasaan tanah dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh individu. Namun, kami tegaskan bahwa seluruh kegiatan Badan Bank Tanah dilaksanakan dengan pendekatan humanistik yang berlangsung dan berlangsung dengan melibatkan seluruh pihak terkait,” kata Syafran.

Badan Bank Tanah juga berkonsultasi dengan pemerintah daerah dan Forkompimda setempat untuk merencanakan masa depan Badan Bank Tanah yang lebih baik.

Melalui proyek strategis nasional ini, Badan Bank Tanah bermaksud memberikan manfaat yang signifikan kepada masyarakat sekitar dengan meningkatkan nilai tanah dan berkontribusi terhadap pembangunan.

“Melalui upaya ini, Badan Bank Tanah berkomitmen menjaga integritas, kesetaraan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan lahan publik. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pengelolaan lahan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Syafran.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post 11 Cara Mengatasi Kantuk saat Puasa Ramadhan di Jam Kerja
Next post Kasih Penghargaan Lewat Metode E-Voting