JAKARTA, 18 JANUARI 2024 – Untuk Surat Izin Mengemudi DKI Jakarta yang habis masa berlakunya, Polda Metro Jaya kini menawarkan kendaraan SIM Keliling yang dibagikan di lima lokasi.
Menurut dianrakyat.co.id Otomotif dari Korlantas Polri, mobil SIM keliling tidak akan dilanjutkan pada minggu ini, terutama di wilayah utara. Sedangkan untuk yang berada di Jakarta Pusat bisa menuju Kantor Pos Lapangan Banteng.
Satu kendaraan SIM keliling ditempatkan di Mall Grand Kakung melayani perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur, sedangkan dua kendaraan lainnya berlokasi di Mall Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.
Mobile SIM drive terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan. Jam pelayanan seluruh kendaraan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Sementara khusus warga Kasi, telah disediakan truk SIM keliling yang kini ditempatkan di Kasi Cyber Park. Jangan lupa untuk mengambil nomor antriannya terlebih dahulu, dan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Bogor saat ini dapat dilakukan di mobil SIM keliling yang berlokasi di Polsek Simpe dan Yogya Dramaga. Jam layanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM keliling yang saat ini ditempatkan di Pusat Perbelanjaan King’s dan Pasar Modern Batunggal. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB.
Biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Yang diperlukan hanyalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan. Kronologis wanita penikam mobil tewas di depan tokonya, penjual pakaian di Tangerang Ra, Jalan Borobudur, Desa Benkongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tanjung, yang menewaskan seorang wanita bernama depan DN. dianrakyat.co.id.co.id 2 April 2024