dianrakyat.co.id Techno – Penerapan teknologi digital melalui pemungutan suara elektronik (electronic voting/pemungutan suara dan penghitungan suara menggunakan perangkat elektronik) dalam pemilu diyakini memiliki keunggulan dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas. Jika kita berbicara tentang pemungutan suara elektronik, metode ini sudah digunakan oleh banyak negara. Estonia menjadi negara pertama yang menerapkan pemungutan suara elektronik di tingkat lokal pada tahun 2005. Kemudian, dua tahun kemudian atau pada tahun 2007, mereka memperluasnya ke tingkat nasional. India dan Filipina menyusul dengan tingkat keberhasilan yang berbeda-beda. Selain e-voting, ada juga metode i-voting (Internet voting), yaitu proses pemilihan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet. Dimana proses pemungutan suara dapat dilakukan dimana saja tanpa harus mengumpulkan pemilih di satu tempat. Konsep e-voting juga digunakan oleh industri keuangan di Indonesia. Misalnya saja Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Aparindo). Mereka melakukan polling dan penghitungan suara menggunakan perangkat elektronik untuk memberikan penghargaan atas prestasi yang diraih oleh perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, asuransi syariah, reasuransi serta perusahaan penyesuaian kerugian terbaik- “Perusahaan yang berhasil memperoleh suara terbanyak pemungutan suara berdasarkan preferensi seluruh anggota melalui media,” ujar Julius Bhayangkara, Ketua Umum Apparindo seraya menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan pilar kedua yaitu menciptakan kompetensi yang kuat, memberikan nilai tambah bagi perekonomian negara. Sebanyak 27 perusahaan berhasil meraih penghargaan ini, penilaian dilakukan berdasarkan metode voting/e-voting atau suara terbanyak pada periode 3-15 November 2023. Proporsi responden yang mengikuti survei yakni 71,5 persen ke-193 perusahaan tersebut, diberikan penghargaan berdasarkan kategori Perusahaan asuransi non-jiwa dengan modal ekuitas > Rp 1,5 triliun Perusahaan asuransi non-jiwa dengan modal ekuitas > Rp 300 miliar-Rp 1,5 triliun. Perusahaan asuransi non-jiwa dengan ekuitas hingga Rp300 miliar, disusul perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas di atas Rp4 triliun. Perusahaan asuransi jiwa dengan modal > Rp 1,25 triliun hingga Rp 4 triliun. Perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas hingga Rp 1,25 triliun. Perusahaan asuransi syariah (umum dan seumur hidup), perusahaan reasuransi dan perusahaan penyesuaian kerugian. Menurut Brin, sudah ada 1.700 desa yang menggunakan e-voting dalam pemilu desa. Menurut BRIN, setidaknya 1.700 desa di Indonesia telah menggunakan e-voting untuk menyelenggarakan pemilu desa. dianrakyat.co.id.co.id 20 Maret 2024
Read Time:1 Minute, 49 Second