0 0
Read Time:1 Minute, 9 Second

dianrakyat.co.id Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mengumumkan penghentian nomor komunikasi perusahaan komersial dan telekomunikasi karena nomor terkait sudah tidak aktif digunakan. Pemutusan nomor komunikasi tersebut dilakukan oleh Direktorat Perhubungan di bawah Direktorat Jenderal Pos dan Teknologi (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Direktorat Jenderal yang tugas dan tugasnya berkaitan dengan bidang telekomunikasi dapat membatalkan nomor yang diberikan kepada nomor pengguna apabila tidak digunakan selama enam bulan berturut-turut atau jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang khusus.” Pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika, 17 Februari 2024. Sabtu, Nomor Telekomunikasi, Regulasi merupakan sumber daya terbatas dalam kegiatan telekomunikasi dengan mengacu pada regulasi internasional yang dipercayakan kepada masing-masing negara. Izin Usaha Penunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU). Pemutusan nomor telekomunikasi yang sudah tidak aktif digunakan mengacu pada Peraturan No. 14 Tahun 2018 Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Dasar Teknis Komunikasi Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kegiatan Komunikasi. Penilaian yang dilakukan oleh direktorat terkait akan dikenakan sanksi berupa pembatalan nomor komunikasi bagi pengguna yang tidak mengikuti aturan penggunaan nomor komunikasi. Pembatalan izin usaha penyelenggaraan jasa dan/atau komunikasi tersebut tentu berakibat pada batalnya nomor komunikasi yang berkaitan dengan layanan dan/atau izin usaha tersebut. “Dalam hal ini, pelaku usaha tersebut tidak bisa menggunakan angka,” kata Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipastikan berkantor di IKN, tapi bukan di Jokowi, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dan berkantor. di IKN

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D