Ternyata Ini Hukum Meluruskan Rambut dalam Islam

Read Time:2 Minute, 49 Second

dianrakyat.co.id – Setiap orang mempunyai rambut yang unik dan menarik. Ada yang terlahir dengan rambut lurus, ada pula yang terlahir dengan rambut keriting, bergelombang, atau keriting.

Ada orang yang terlahir dengan rambut lurus namun ingin keriting. Beberapa orang terlahir dengan rambut keriting dan ingin meluruskannya. Hal ini bisa terjadi pada orang muda maupun orang tua.

Lantas, apa saja aturan pelurusan atau rebonding rambut? Yuk simak informasi lengkapnya di bawah ini yang dikutip dari NU Online. Hukum Tata Rambut

Hukum tata rambut yang umum dan modis di tempat yang berbeda tidak diperbolehkan bagi pria dan wanita dalam Islam.

Sebab yang terjadi setelah rebonding ada dua, yaitu (1) tadleys (perbuatan menipu orang lain atau menyembunyikan keadaan sebenarnya); dan (2) karena termasuk dalam kategori Taghiru al-Khalqi (Perubahan Penciptaan).

Pendapat di atas dikemukakan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haytami (wafat tahun 974 H) dalam salah satu karyanya mengutip pendapat Imam Attabari, artinya:

Imam Attabari berkata: “Tidak boleh mengubah sedikit pun bentuk asli yang Allah ciptakan untuknya, dengan cara menambah atau mengurangi, dengan maksud mencari keindahan (kecantikan pada dirinya). Seorang istri atau orang lain, sehingga berambut panjang atau tebal, “semuanya termasuk dalam kategori larangan yang merupakan bagian dari perubahan ciptaan Tuhan.” , [Beirut, Darul Ma’rifa : 1379), juz X, hal.

Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Syaikh Fadil Asi-Siyabihi, ulama fikih mazhab Maliki asal Maroko, dalam salah satu karyanya,

“Tidak boleh seorang wanita menambah atau mengurangi sebagian kecil dari apa yang diciptakan untuknya, dan mengubahnya untuk suaminya dengan maksud untuk menghiasinya atau sebaliknya, karena itu termasuk semua perubahan. Ciptaan Allah itu pemberi syafaat.” dalam melakukan sesuatu yang dilarang bagi-Nya.” (Syaikh Fadil, Al-Fajruz Sati’ ‘Ala as-Shahihil Jami’, [Maktabah ar-Rasd: tt], juz VIII, hal. 154).

Beberapa penjelasan para ulama mengenai larangan mengubah wujud ciptaan Allah dari wujud aslinya menjadi lebih indah dan lebih baik didasarkan pada beberapa hadis Nabi. Dalam beberapa riwayat, Nabi menekankan larangan ini:

“Terlaknatlah wanita yang mengganti rambutnya, wanita yang menyuruhnya mengikat rambutnya ke belakang, wanita yang mencabut alis, wanita yang menyuruhnya mengganti rambut, wanita yang ditato, dan wanita yang meminta ditato.” (HR Ibnu Abbas).

“Nabi melaknat perempuan-perempuan yang menusuk warna hijau, perempuan-perempuan yang minta ditato, perempuan-perempuan yang minta dicabut bulu alisnya untuk mempercantik diri, dan perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR at-Thirmidzi).

Namun Imam al-Qurtubi (wafat 671 H) ada ulama (qhil) yang mengutip dalam salah satu karyanya bahwa jika perubahan itu permanen dan tidak dapat diubah maka dilarang mengubah apa yang telah diciptakan Allah dan jika tidak permanen maka hukumnya mengizinkan. ,

“Jika perubahan itu permanen (mengubah ciptaan Allah) dikatakan haram, karena termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah. Namun, jika perubahan itu tidak permanen, sebagian ulama membolehkannya. Sebagian ulama mazhab Malik, seperti juga sebagian lainnya, mengecamnya sebagai makrum bagi laki-laki.” (Imam al-Qurtubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Riyadh, Daru Ilmil Paul: 2003], juz V, hal .393).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa rebonding atau fiksasi rambut tidak diperbolehkan, berdasarkan pendapat mayoritas ulama yang meyakini bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang dapat mengubah ciptaan Tuhan.

Namun jika mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa larangan tersebut hanya berlaku pada perubahan yang bersifat permanen, maka undang-undang memperbolehkan rebonding karena bukan merupakan perubahan yang permanen. Profil YouTuber Korea Daoud Kim, Diduga Membangun Gereja Hanya untuk Konten Kisah Daoud Kim, YouTuber Korea Selatan, belakangan ini menjadi perbincangan hangat. Sumbangan pembangunan masjid tersebut diduga hanya sebatas isinya saja. dianrakyat.co.id.co.id pada 19 April 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post 199 Ribu Keluarga di Banten Tak Miliki Jamban Layak
Next post Mengungkap Bahaya Ultra Processed Food Bagi Kesehatan