Menparekraf: PPN 12 Persen tidak Timbulkan Gejolak Usaha Parekraf

Read Time:48 Second

REPUBLIK.

“Langkah ini (menaikkan tarif pajak pertambahan nilai) sudah kita lakukan secara bertahap, dan Insya Allah kebijakan ini tidak terlalu menimbulkan kekacauan,” kata Menparekraf di Jakarta, Rabu (27/3/2021). 2024).

Pemerintah selalu melakukan kajian dampak terhadap dampak kenaikan PPN terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebelum mengambil kebijakan tertentu.

Dalam keterangan sebelumnya, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memperkirakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan menimbulkan banyak kegaduhan karena sudah dalam proses kenaikan tarif mulai tahun 2022.

Meski demikian, Sandiaga meyakinkan pemerintah akan mendengarkan setiap usulan dari berbagai pihak. Aplikasi insentif ke Kementerian Keuangan, akses jika tersedia.

“Model insentifnya bisa berupa insentif finansial dan non finansial yang bisa digunakan untuk mendorong inovasi dan kreativitas kita,” ujarnya.

Kami berharap kebijakan perpajakan ke depan dapat memperkuat lingkungan perpajakan dan menstimulasi perekonomian nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dunia usaha tidak perlu khawatir karena kami sudah menghitung dengan cermat PPN di sektor pariwisata dan kreatif dan kami berharap ini akan berjalan dengan baik.”

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Banjir Semarang, KA Pandalungan Terlambat 6 Jam
Next post Dukung Woman Drift Challenge, HSR Hadirkan Pebalap Drifting Wanita di IIMS 2024